Menuju konten utama

Kronologi Kasus Pencabulan Santriwati Jombang: Update MSAT Ditahan

Kronologi pencabulan Santriwati Jombang lengkap, berita pondok pesantren Ploso Jombang terbaru, Kemenag resmi cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Kronologi Kasus Pencabulan Santriwati Jombang: Update MSAT Ditahan
Mobil barracuda ditarik dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.

tirto.id - Kata Jombang dan Bechi ramai menjadi perbincangan warganet dan jadi trending topik di Twitter pada Kamis (7/7/2022) malam.

Pada Jumat (8/7/2022) pagi, kata Jombang masih juga trending di Twitter dengan 20,5 ribu tweet mengandung kata Jombang, disusul juga dengan trending kata Ponpes dengan 14,1 ribu tweet, MSAT dengan 10,6 ribu tweet, dan Kemenag RI dengan 7.961 ribu tweet mengandung kata Kemenag RI.

Trendingnya kata-kata tersebut usai ramai postingan video di media sosial soal upaya penangkapan Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Subchi atau Bechi, tersangka dugaan pencabulan, pelecehan, kekerasan seksual, dan penyekapan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022).

Kemudian disusul dengan adanya pencabutan izin pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang oleh Kemenag RI pada Kamis (7/7/2022). Lalu, pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.35 WIB tersangka telah menyerahkan diri ke polisi.

Usai menyerahkan diri, Kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan MSAT alias Subchi atau Bechi (42). "MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat dini hari, seperti dilansir Antara.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.

Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT alias Subchi atau Bechi akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

"Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu," ujarnya.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT alias Subchi atau Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya tersangka diketahui berada di sekitar ponpes.

Di mana Lokasi Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang Jawa Timur?

Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah terletak di Kecamatan Ploso, Jombang, tepatnya di Jalan Raya Ploso-Babat Nomor 82, Losari Rowo, Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Selain video upaya penangkapan Subchi, sebelumnya juga viral video berisi pertemuan antara Kiai Haji Muchtar Muthi alias Kiai Tar pemimpin Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat pada Senin (4/7/2022).

Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik dan viral sejak Senin (4/7/2022) siang, kiai yang merupakan ayah dari Subchi itu tampak duduk di kursi berwarna hitam, ada Kapolres Jombang berada di sebelah kirinya.

Ayah Subchi menyatakan bahwa kasus yang menimpa anaknya merupakan upaya fitnah dan hal tersebut adalah masalah keluarga, sehingga pihaknya meminta polisi tak menangkap dan ikut campur dalam masalah tersebut.

“Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini, masalah keluarga ini," kata kiai dalam rekaman video tersebut.

"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja,” kata sang kiai melanjutkan.

Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Subchi atau Bechi

Sebelumnya, kasus ini pernah diangkat dalam tayangan Spesial Program CNN Indonesia - Santri Bersuara Menuntut Keadilan pada 2 Maret 2020.

Pada tayangan program tersebut dijelaskan bahwa dua korban telah tiga kali melaporkan Subchi alias Bechi ke Polres Jombang, yaitu pada kurun waktu 2017 hingga 2019.

Kemudian, pada 2021 lalu Majalah Tempopada 2021 juga pernah meliris laporan tentang dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Subchi.

Dalam laporan tersebut ditulis bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu sudah berjalan sejak 2017. IL, seorang santriwati, melaporkan Subchi alias Bechi telah memperkosanya. Kemudian, atas laporan itu polisi menjadikan Subchi sebagai tersangka. Namun Kepolisian Resor Jombang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada 21 Oktober 2019.

Lantas, 8 hari kemudian, dua santriwati kembali melaporkan Subchi alias Bechi untuk kasus serupa ke Kepolisian Resor Jombang. Salah satu laporan tersebut disampaikan oleh NA atas dugaan pencabulan. Laporan tersebut dilakukan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dan pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Usai adanya laporan tersebut, lagi-lagi Subchi alias Bechi ditetapkan menjadi tersangka, tetapi ia selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Baru setelah laporan terakhir pada 29 November 2019 ada titik terang dari kasus tersebut. Saat itu, dalam waktu 13 hari Polres Jombang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Subchi alias Bechi menjadi tersangka.

Pada Februari 2020 lalu, pihak kepolisian berusaha menjemput Subchi alias Bechi tetapi usaha tersebut lagi-lagi kandas lantaran puluhan massa mengadang polisi yang mendatangi rumah Subchi.

Berkas pemeriksaan Subchi alias Bechi pun sudah lebih dari lima kali bolak-balik dari kejaksaan ke polisi lantaran jaksa meminta penyidik melengkapi beberapa perkas penyelidikan, termasuk di dalamnya visum tambahan terhadap korban hingga bukti rekaman suara Subchi.

Setelah tiga tahun, berkas penyidikan Subchi alias Bechi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Polisi pun berusaha menangkap Subchi dan aparat sempat mengepung pesantren. Video pengepungan pesantren ramai dan viral di media sosial karena mendapat halangan dari massa.

Sementara itu, dalam perjalanan penanganan kasus pencabulan yang melibatkan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) atau akrab disapa Subchi atau Bechi, Kepolisian Resor Jombang mendapat protes keras dari aktivis anti kekerasan terhadap perempuan karena menganggap kerja polisi terkesan lamban.

Pengakuan Korban Pencabulan Subchi alias Bechi

Dalam Spesial Program CNN Indonesia - Santri Bersuara Menuntut Keadilan, beberapa santriwati yang menjadi korban pencabulan Subchi alias Bechi buka suara.

Salah satu korban mengatakan bahwa ia mengalami pencabulan sejak 2012 dan kala itu usianya masih 15 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur dengan modus dipacari dan janji akan dinikahi. Namun, janji itu tidak ditepati. Empat tahun kemudian, korban justru mendapat intimidasi.

“Tadinya saya itu sudah dibuka paksa itu Pak, lo ngapain, saya gitu kan semuanya disuruh buka terus dia. Aku bilang nggak mau, dia bilang sudah sudah, tahu itu saya sampai nangis awalnya. Terus abis itu saya minta putus, nggak bisa sudah lama-lama ya udah saya mau nggak mau di situ terus akhirnya kalau misalnya saya nolak ya udah mulai mengancam, mulai ada obrolan mengancam," ungkap korban dalam Spesial Program CNN Indonesia yang diunggah di YouTube tanggal 2 Maret 2020, mulai menit 15:17.

Menyikapi kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa tersangka sangat tidak kooperatif bahkan sudah masuk daftar pencarian orang.

"Kasus ini penanganannya sangat lama karena tersangka tidak kooperatif, meski sudah dua kalah dalam praperadilan. Bahkan sekarang yang bersangkutan (masuk) daftar pencarian orang," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Tirto, Kamis (7/7/2022).

Karena kasus sudah P21 alias berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik wajib untuk dapat menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Poengky juga mengatakan, bahkan lebih terhormat jika tersangka menyerahkan diri.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melihat status apa pun terhadap tersangka atas kasus ini.

"Ini menjadi perhatian kita bersama. Artinya, kita tidak melihat status apapun terhadap tersangka, itu adalah equality, kesetaraan," kata Kombes Trunoyudo dalam Spesial Program CNN Indonesia yang diunggah di YouTube pada 2 Maret 2020, mulai menit 24:37.

"Namun, ada hal pelibatan beberapa yang menjadikan ini proses penyidikan sedikit menjadi kendala secara teknis. Contoh, pemanggilan kesatu (dan) kedua diabaikan, kemudian membentuk suatu perkuatan opini atau perkuatan pendapat, katakanlah pendapat, keterangan yang di luar proses penyidikan," lanjutnya.

"Lebih baik pendapat itu dituangkan dalam berita acara dan sah menurut hukum yang kemudian menjadi hak daripada tersangka," tambah Kombes Trunoyudo.

Polisi Tangkap Orang yang Halangi Penangkapan Tersangka MSAT alias Subchi atau Bechi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang mengatakan, hingga kini polisi masih memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia seperti dilansir Antara.

Pihaknya juga tidak segan untuk memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami menangkap sopir mobil yang menghalang-halangi atas nama DD. Dia sudah kami tangkap," ujarnya

Dirmanto mengatakan DD ini merupakan sopir mobil bernomor polisi S-1747-ZJ yang pada hari Minggu (3/7/2022) menghalangi polisi dalam upaya penangkapan MSAT.

Selain menangkap DD, polisi juga mengamankan sejumlah truk yang mengangkut puluhan sukarelawan pendukung putra kiai tersangka pencabulan. Pengamanan tersebut dilakukan agar suasana Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang tetap kondusif.

"Kami menjaga suasana pondok agar kondusif, jadi orang-orang sukarelawan disisir dan diperiksa satu per satu, kalau bukan orang pondok maka kami bawa," ujarnya pula.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN SANTRIWATI JOMBANG atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya