Menuju konten utama

Kronologi Kasus Agus Air Keras & Petisi Balikkan Donasi Rp1,5 M

Kronologi kasus Agus korban penyiraman air keras. Kenapa muncul petisi Agus kembalikan donasi senilai Rp1,5 miliar?

Kronologi Kasus Agus Air Keras & Petisi Balikkan Donasi Rp1,5 M
Ilustrasi Air Keras. foto/istokcphoto

tirto.id - Kasus Agus air keras viral di media sosial seiring dengan munculnya petisi dari masyarakat. Petisi itu mendesak Agus mengembalikan donasi yang telah diberikan padanya. Pasalnya, Agus diduga menyelewengkan uang donasi yang berjumlah Rp1,5 miliar.

Agus diduga membagi-bagikan uang donasi tersebut kepada keluarganya, bukan untuk pengobatan. Sebelumnya, Agus memohon donasi pada masyarakat dalam podcast YouTube Pratiwi Noviyanthi.

Berkaitan dengan hal tersebut, petisi untuk mengembalikan donasi yang dibuat, pada Sabtu (19/10/2024), mengungkapkan kekecewaannya pada Agus. Para donatur merasa bahwa Agus tidak menggunakan uang donasi sebagaimana mestinya.

“Kita masih ingat sekali permintaan Agus pada waktu itu hanya satu, matanya kembali seperti dulu alias biasa melihat kembali. Sekarang giliran donasi sudah terkumpul banyak, Agus lupa akan tujuan awalnya dia meminta donasi bahkan uang donasi malah untuk membayar utang wawanya,” tulis akun Rizky Pras, pembuat petisi di platform Change.org.

Sebagian besar netizen pun menuliskan komentar serupa pada petisi tersebut. Mereka menyebut Agus menyalahgunakan donasi sehingga menuntut Agus mengembalikan uang donasinya.

Kronologi Kasus Agus Air Keras

Seiring munculnya petisi untuk mengembalikan donasi yang telah diberikan kepada Agus, kronologi kasus Agus terkait serangan air keras kini menjadi sorotan. Kasus ini pun semakin ramai setelah Agus melaporkan Pratiwi Noviyanthi atau Novi, pihak yang membantunya menyalurkan donasi tersebut.

Berikut ini kronologi kasus Agus, sejak penyerangan hingga kasus penyelewengan donasi:

1 September 2024: Agus disiram air keras oleh JJS

Penyiraman air keras terhadap Agus terjadi ketika dirinya mengendarai sepeda motor di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (1/9/2024), pukul 21.50 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pada Selasa (3/9/2024).

"Benar ada kejadian tersebut. Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng," jelas Syahduddi mengonfirmasi kasus Agus, seperti yang dikutip dari Antara.

Aksi penyiraman air keras pada Agus sempat terekam melalui CCTV yang viral di media sosial. Terlihat, Agus bersama istrinya terlihat sedang mengendarai sepeda motor dan dibuntuti oleh dua pelaku.

Salah seorang pelaku kemudian menyiramnya dengan air keras, lalu segera melarikan diri setelah melakukan aksi tersebut. Sementara itu, Agus menggeliat kesakitan dan warga sekitar segera berkumpul, membawa air untuk menyiram tubuhnya.

4 September 2024: Polisi menangkap JJS, pelaku penyiraman Agus

Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras berinisial JJS alias A di wilayah Cipondoh, Tangerang, pada Rabu, (4/9/2024). Pelaku diketahui bekerja sebagai bawahan Agus di sebuah kafe yang berlokasi di daerah Cipondoh.

Polisi menyebut bahwa motif pelaku penyiraman air keras karena merasa sakit hati terhadap Agus yang kerap memarahinya di tempat kerja.

"Pelaku sakit hati terhadap korban, karena di tempat kerja pelaku kerap dimarahi korban akibat salah memasukkan data penjualan. Korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku," jelas Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis (5/9/2024).

14 September 2024: Agus dapat donasi untuk pengobatan lewat Yayasan Pratiwi Noviyanthi

Seiring kasusnya yang viral, Agus menerima donasi untuk pengobatannya melalui Pratiwi Noviyanthi atau Novi pada Sabtu (14/9/2024). Melalui podcast YouTube Pratiwi Noviyanthi, Agus memohon bantuan darinya untuk biaya perawatan di rumah sakit.

Noviyanthi pun mengatakan bahwa ia akan membantu melalui yayasan. “Nanti kita bantu dari yayasan ya,” ucap Novi.

12 Oktober 2024: Agus dicurigai menyalahgunakan uang donasi

Sekitar sebulan kemudian, Agus dicurigai menyalahgunakan uang donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatannya. Diketahui, donasi untuk Agus lewat Noviyanthi terkumpul senilai 1,5 miliar.

Noviyanthi, melalui unggahan YouTube-nya, mengaku menemukan penyalahgunaan uang tersebut. Ia mencurigai Agus menggunakan uang donasi untuk keperluan pribadinya, termasuk dibagikan pada keluarganya.

Hal ini bermula karena tidak adanya transparansi penggunaan uang donasi oleh pihak Agus.

19 Oktober 2024: Muncul petisi tuntut Agus kembalikan uang donasi

Beberapa hari kemudian, muncul petisi yang menuntut Agus untuk mengembalikan uang donasi. Petisi tersebut merupakan wujud kecewa dari para donatur yang menggap Agus tidak menggunakan uang donasi untuk pengobatan.

Agus disebut-sebut menggunakan uang donasi untuk keperluan pribadi, di luar pengobatan, termasuk dibagikan pada keluarganya.

Petisi yang dimulai pada 19 Oktober 2024, kini telah ditandatangani sebanyak 18.166 orang.

Petisi ini pun dipenuhi dengan komentar para donatur yang tidak rela uang donasi yang terkumpul disalahgunakan.

19 Oktober 2024: Agus melaporkan Novi lewat Farhat Abbas

Usai beredar kabar penyalahgunaan donasi ramai di media sosial, Agus melalui Farhat Abbas melaporkan Noviyanthi atas pencemaran nama baik. Pihaknya juga akan melaporkan Novi atas pemerasan. Farhat Abbas menerangkan saat ini pihaknya telah melayangkan somasi.

“Setahu kami donasi yang dikirim ke Agus itu adalah donasi langsung menggunakan rekening Agus, dan tidak pernah ada penyumbang memberikan kuasa pada Novi untuk memasukkan dana tersebut senilai 1,4 miliar tersebut ke yayasan [pihak Novi],” jelas Farhat Abbas. Ia menegaskan bahwa uang donasi tersebut merupakan milik Agus.

Uang donasi Agus diketahui telah dipindahkan ke yayasan milik Noviyanthi. Pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan agar pengeluarannya bisa lebih transparan dan mudah dipantau.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya