Menuju konten utama

Kronologi Anggota TNI Dibunuh di Depok & Penangkapan Terduga Pelaku

Polresta Depok menangkap Ivan Victor Dethan, tersangka pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo hingga tewas.

Kronologi Anggota TNI Dibunuh di Depok & Penangkapan Terduga Pelaku
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Personel Polres Metro Depok menangkap pelaku pembunuhan terhadap satu anggota TNI dan penusukan terhadap seorang warga yang terjadi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Ada dua korban. Satu luka tusuk, satu yang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/9/2021), sebagaimana diberitakan Antara.

Yusri menjelaskan bahwa korban yang menderita luka tusuk merupakan warga sipil sedangkan korban tewas merupakan anggota TNI.

"(Korban) cuman ada satu yang anggota TNI," ujar Yusri.

Meski belum menjelaskan secara rinci, Yusri mengungkapkan peristiwa tersebut berawal dari pertikaian antara korban dan pelaku di rumah.

"(Awalnya) berantem di rumah," katanya.

Kronologi anggota TNI dibunuh di Depok

Ivan Victor Dethan menjadi tersangka dugaan pembunuhan lantaran spontan pelaku menusuk dada sebelah kiri anggota TNI Sertu Yorhan Lopo, sehingga korban tewas.

Kasus ini bermula ketika M dan A cekcok, pada Rabu (22/9/2021), sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Jalan Patumbak RT 004/005 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Lantas M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan, salah satunya ialah Ivan, yang masih kerabat dari tersangka.

Sampai di lokasi, dua jam kemudian, Ivan mendekati mereka yang sedang adu mulut. Dia membawa pisau lipat dan mendekati A kemudian menusuknya di paha atas sebelah kanan. Melihat keributan itu, Yorhan Lopo menyambangi mereka.

"Tiba-tiba korban datang untuk melerai, niatnya baik, untuk melerai. Tapi secara spontan tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," ucap Kapolresta Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Polresta Depok, Jumat (24/9/2021).

Warga yang melihat kejadian itu kemudian mengamankan pelaku, sementara Yorhan Lopo menyelamatkan diri, ia berjalan sekitar 50 meter dari lokasi perkara. Kemudian Ivan diajak oleh warga ke rumah A untuk meminta maaf.

Sedangkan Yorhan tergeletak di semak-semak dan jasadnya ditemukan pada Kamis (23/9) pagi. Kini tersangka terancam pidana kurungan.

"Dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Imran.

Ivan mengaku tidak tahu tusukan itu menewaskan korban dan sadar ketika membenamkan pisau lipatnya.

Dia juga mengaku tidak punya masalah dengan Yorhan Lopo. "Saya tidak ada masalah dengan dia (korban). Waktu itu dia ada di TKP, saya pikir mungkin mau maju (menyerang)," kata Ivan. Akibat perbuatannya, ia meminta maaf kepada keluarga korban dan pihak tentara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri