tirto.id - Polisi menahan artis Kris Hatta yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah kami tangkap dan dia ditahan di (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Kris dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini bermula ketika korban bernama Anthony Hillenaar melaporkan penganiayaan ke kepolisian.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum bertanggal 6 April 2019. Lantas polisi memeriksa lima saksi perkara itu yakni korban dan petugas keamanan, mengecek rekaman kamera pengawas dan hasil visum korban.
Polisi menangkap Kris di indekos temannya yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Alasan Kris memukul ialah kesal lantaran pacarnya diganggu teman korban. Ketika dilerai oleh Anthony, Kris memukulnya. Akibatnya hidung korban luka.
Sementara itu, Kris mengakui perbuatannya itu. "Motifnya karena pacar saya diganggu oleh teman Anthony," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Kris baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitra, awal Juli 2019. Kini dia kembali berurusan dengan hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali