tirto.id -
Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, ada tiga skenario yang sudah disiapkan oleh KPU, pertama adalah permohonan ditolak dan KPU harus mengukuhkan paslon terpilih sebelumnya yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019.
"Artinya KPU harus segera melaksanakan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih setelah putusan MK dibacakan," kata Ali kepada Tirto, Kamis (27/6/2019).
Rencana kedua adalah apabila keputusan MK memang mengabulkan gugatan kubu 02 seluruhnya. KPU harus melaksanakan putusan dengan memilih pemenang yang baru.
"Jadi ada pergantian pemenang. Misal menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," katanya lagi.
Sedang skenario atau rencana yang ketiga adalah soal permohonan diterima sebagian. Jika demikian maka boleh jadi KPU harus lekas mempersiapkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
"Tentunya termohon akan melaksanakan apapun keputusan dari MK. Tapi sampai saat ini kami optimisi apa yang didalilkan pemohon tidak terbukti," ucapnya.
Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono belum bisa memastikan sidang putusan hari ini akan berlangsung sampai jam berapa.
"Saya belum bisa memastikan," kata Fajar kepada Tirto.
Pada tahun 2014, sidang berlangsung sampai berjam-jam lamanya. Namun Fajar meyakini perkara 2014 tentu berbeda dengan sekarang.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari