Menuju konten utama

KPU Yakin Tak Ada Dissenting Opinion Dalam Sidang Putusan MK

Keyakinan kuasa hukum KPU itu karena didasari pembuktian yang lemah dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU Yakin Tak Ada Dissenting Opinion Dalam Sidang Putusan MK
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Hari ini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hasil putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin tidak akan ada dissenting opinion dari hakim.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menyampaikan keyakinannya itu karena didasari pembuktian yang lemah dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kecil kemungkinan ada dissenting opinion," kata Ali kepada Tirto, Kamis (27/6/2019).

Menurut Ali, jika ada dissenting opinion pun tentu tidak masalah. Bagi dia, dissenting opinion adalah hal wajar, tapi KPU tentu hanya akan fokus pada amar putusannya.

"Yang berlaku kan amar putusan. Kalau memang ada ya itu hak majelis tapi enggak masalah, yang berlaku kan bukan itu [dissenting opinion]," tegasnya.

Sebelumnya TKN berharap masalah keputusan PHPU ini dapat diterima oleh semua pihak. Bagaimanapun keputusan dari MK final dan mengikat.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengingatkan bila memang ada kemungkinan terjadi dissenting opinion di antara sembilan hakim MK. Namun meski demikian, perbedaan itu jangan menjadi penguatan hal yang bertolakbelakang dengan putusan MK.

"Keputusan akhir kan di MK. Proses demokrasi kita kan begitu. [...] Kalau ada dissenting opinion itu kan biasa saja. Kalaupun ada," kata Arya kepada Tirto, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya meski ada dissenting opinion, tentu keputusan suara terbanyak lah yang akan diputus oleh hakim MK. Oleh karena itu, Arya berharap semuanya bisa menerima dengan lapang dada. Jangan malah menuding MK tidak adil atau tetap menuding kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kita patuhi semua apa keputusan pengadilan aja. Kita ikuti aturan main lah. Kita kan bukan demokrasi barbar," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi