Menuju konten utama

KPU Setengah Hati Terima Tambahan Waktu 3 Hari dari MK

KPU RI menerima putusan MK terkait tambahan waktu perbaikan jawaban, meski hanya diberi 3 hari oleh majelis hakim.

KPU Setengah Hati Terima Tambahan Waktu 3 Hari dari MK
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi setengah hati dalam menerima keputusan hakim Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini terkait dengan tambahan waktu hingga Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB atau sebelum sidang dimulai untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan yang telah dibacakan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pramono mengungkapkan, KPU sebetulnya keberatan dengan pemohon yakni BPN Prabowo-Sandiaga mendapatkan waktu selama 17 hari, dari 24 Mei-10 Juni 2019 untuk memperbaiki permohonan gugatan. Sementara KPU sebagai pihak termohon hanya memiliki waktu tiga hari saja.

"Kalau bicara prinsip keadilan kan keadilan bagi semua pihak, pihak pemohon mendapat tambahan waktu 17 hari dari 24 Mei sampai 10 Juni untuk menyampaikan perbaikan," jelas Pramono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Sementara KPU hanya punya tambahan waktu 3 hari dari hari ini sampai Senin. Sebenarnya itu bertentangan dengan prinsip persamaan. Bahkan ketika hanya ditambah satu hari pun tetap tidak adil bagi termohon," imbuh dia.

Pramono juga mengatakan, meski mendapatkan tambahan waktu satu hari saja, keputusan ini dianggapnya tak adil.

Dia beralasan, karena KPU memiliki beban untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi berdasar permohonan gugatan yamg dibacakan dalam sidang perdana di MK hari ini.

"Karena kami kan punya beban menyampaikan bukti bukti, saksi saksi dari seluruh wilayah Indonesia," ujar dia.

Meski demikian, lanjut dia, KPU tetap menerima putusan hakim konstitusi ini. Ia langsung menyiapkan jawaban secara tertulis dan memaksimalkan dalam mengumpulkan bukti-bukti.

"Tapi bagaimanapun itu sudah kita terima. Nanti jawaban secara tertulis akan kita sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi memutuskan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dilanjutkan, Selasa (18/6/ 2019).

Hakim MK juga memberikan tambahan waktu hingga Selasa 18 Juni 2019 bagi KPU sebagai pihak termohon untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan yang telah dibacakan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Awalnya, KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf keberatan atas pembacaan gugatan permohonan yang dibacakan tim hukum kubu Prabowo-Sandi yang menggunakan permohonan gugatan yang baru dimasukkan, Senin (10/6/2019).

Padahal pada 24 Mei 2019, kubu Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan tanggal 24 Mei 2019.

Menurut jadwal, sidang seharusnya dilanjutkan pada Senin 17 Juni 2019 pekan depan, namun KPU keberatan karena jadwal yang terlalu mepet untuk menyiapkan jawaban.

KPU meminta kepada hakim MK diberikan toleransi hingga Rabu (19/6/ 2019), namun diputuskan sidang dilanjutkan, Selasa (18/6/2019). Hakim meminta kepada KPU untuk mengumpulkan berkas jawaban sebelum persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali