tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memakai perbaikan permohonan gugatan 10 Juni 2019 untuk dibacakan pada hari ini Jumat (14/6/2019).
Tak hanya KPU, kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait juga keberatan.
Menanggapi keberatan itu, Hakim konstitusi Suhartoyo meminta semua pihak untuk percaya terhadap keputusan yang diambil hakim konstitusi.
"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Suhartoyo mengklaim, dirinya bersama hakim konstitusi lainnya mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, pihaknya menawarkan agar termohon dan pihak terkait bisa memberikan jawaban atau keterangan pada Senin 17 Juni 2019 sebelum persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.
Menurut Saldi, diberikannya toleransi waktu ini sebagai bukti MK menunjukkan rasa adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
"Soal keadilan yang disampaikan pemohon, kami sudah membahas bahwa termohon dan pihak terkait masih diberi kesempatan untuk memperbaiki jawabannya sampai menjelang sidang hari Senin, jadi masih ada waktu," ungkap Saldi Isra.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno