tirto.id - Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menolak keputusan hakim konstitusi jika gugatan Prabowo-Sandiaga yang diterima sebagai gugatan adalah gugatan perbaikan yang dimasukkan pada 10 Juni 2019.
Pasalnya menurut Yusril sesuai undang-undang menyatakan bahwa tidak ada perbaikan dalam gugatan pilpres.
"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri. Itu terhadap permohonan sengketa Pilpres itu tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan-perubahan typo atau yang tidak substansial," katanya saat istirahat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Yusril mengingatkan, gugatan Prabowo-Sandiaga sebelumnya hanya 37 halaman. Akan tetapi, gugatan yang dibacakan berisi 146 halaman. Kemudian, petitum yang diminta bertambah dari lima menjadi 15 poin.
Hal itu dianggap bukan lagi perbaikan minor dalam gugatan. "Menurut kami bukan perbaikan, tapi sudah permohonan baru sama sekali," ujarnya.
Yusril mengatakan, mereka sudah siap menjawab gugatan yang disampaikan pada MK tanggal 24 Mei 2019 atau gugatan awal. Sebab mereka menangkap kalau permohonan lama meminta pembatalan seluruh keputusan KPU, termasuk pileg.
Namun, mereka kini bingung dalam merespon gugatan BPN karena yang dibacakan adalah gugatan perbaikan, bukan gugatan awal. Mereka meminta agar hakim bersikap dalam gugatan sengketa Pemilu 2019 kali ini.
"Jadi yang mana yangg harus kami jawab. Saya kira majelis harus bersikap tegas yang mana yang dijadikan dasar untuk mengadlili," kata Yusril.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi