tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai tak ada yang janggal dari pengumuman hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari tadi. Ilham menyebut, pengumuman dilakukan karena proses rekapitulasi suara memang sudah selesai.
Ilham menambahkan, undang-undang memang memberi waktu 35 hari bagi KPU untuk merekapitulasi suara. Dengan demikian, tenggat itu jatuh pada Rabu 22 Mei esok. Namun, Ilham menegaskan, itu adalah batas waktu maksimal.
"Karena rekapitulasi provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," kata Ilham lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5/2019).
Lebih lanjut, Ilham menuturkan proses rekapitulasi dan pengumuman malam tadi pun dihadiri oleh para saksi kandidat presiden-wakil presiden, dan saksi dari partai politik.
"Bahkan saksi Gerindra dan BPN 02 [timses Prabowo-Sandiaga Uno] mengikuti sampai akhir rekapitulasi," kata Ilham.
Sebelumnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Dia menilai waktu pengumuman hasil rekapitulasi itu sangat janggal, tanpa menjelaskan maksudnya lebih lanjut.
"Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, pada Selasa (21/5/2019) siang.
Dalam pengumuman tersebut, KPU RI mengumumkan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangi Pilpres 2019. Pengumuman ini berdasar rekapitulasi yang berlangsung di kantor KPU, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Berdasar data resmi KPU yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida, total suara yang diperoleh pasangan Jokowi-Ma’ruf sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan, Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dengan selisih 16.957.123 suara. Jumlah suara sah yang dihitung KPU adalah 154.257.601.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri