Menuju konten utama

KPU RI Tunggu Permintaan KPU Demak & Paniai Gelar Pemilu Susulan

KPU RI meminta KPU Demak & KPU Paniai untuk membuat surat keputusan guna memastikan adanya pemilu susulan.

KPU RI Tunggu Permintaan KPU Demak & Paniai Gelar Pemilu Susulan
Relawan menggunakan perahu karet berpatroli untuk mengevakuasi warga di permukiman yang terendam banjir di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (9/2/2024). ANTARA FOTO/Aji Syawan/tom.

tirto.id - Sejumlah insiden terjadi di sejumlah lokasi menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Misalnya di Demak, Jawa Tengah terjadi insiden banjir yang berpotensi dilakukannya pemilu susulan.

Teranyar, insiden pembakaran kotak suara oleh warga di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Peristiwa itu viral di media sosial.

Aksi warga membakar kotak suara Pemilu itu terjadi di Distrik Kebo dan Distrik Yagai, Kabupaten Paniai pada Senin (13/2/2024).

Terkait hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan KPU pusat meminta KPU Demak untuk membuat surat keputusan untuk memastikan adanya pemilu susulan.

Hal itu berkaitan dengan Pasal 431 sampai 433 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal penundaan pemilu karena adanya alasan gangguan.

Penundaan pemilu atau pemilu susulan bisa dilakukan jika terjadi kondisi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengganggu tahapan Pemilu.

Pasal 431:

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Lalu, Pasal 432 menyatakan:

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

(21 Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 433 menyatakan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.

"Kami minta kepastian dalam membuat surat keputusan dan katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI apakah akan melakukan pemilu susulan untuk disampaikan kepada KPU RI atas usulan PPK yang terkena banjir di sana," kata Betty di Ballroom Hotel Shangri La, Selasa (13/2/2024).

Betty mengatakan kepastian pemilu susulan akan ditetapkan oleh KPU setempat.

"Jadi, itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat dalam hal ini KPU Kabupaten Demak kita tunggu," ucap Betty.

Terkait kondisi di Papua, Betty juga menjawab serupa.

"[Papua] Sama. Kalau menurut UU bisa karena bencana alam atau gangguan lainnya. Jadi, force majeure atau keadaan memaksa. Jadi kita lihat pada kondisi yang mana, kita akan lihat kalaupun ada ketetapan diusulkan oleh PPK-nya," tutur Betty.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto