Menuju konten utama

KPU Rancang Batasan Dana Kampanye Pemilu 2019

Capres dan cawapres bisa menerima maksimal Rp25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol.

KPU Rancang Batasan Dana Kampanye Pemilu 2019
Ilsutrasi kampanye pemilu. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang batasan dana kampanye yang bisa dimiliki calon presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif dalam pemilu 2019.

Batasan dana kampanye beragam sesuai sumber uang yang diterima kandidat. Berdasarkan draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye, ada tiga kriteria sumber modal kampanye yakni dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.

Capres dan cawapres dirancang bisa menerima maksimal Rp25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol. Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau kelompok.

Kemudian, dana yang bisa diperoleh kandidat dari perseorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar. Rancangan batasan yang sama juga berlaku bagi caleg tiap tingkatan di Pemilu 2019.

Untuk calon anggota DPD, sumbangan maksimal yang bisa diraih adalah Rp1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan dan Rp750 juta jika uang diberikan individu.

"Dana Kampanye Pemilu berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 9 Rancangan PKPU Dana Kampanye.

Rekening Khusus untuk dana kampanye bisa dibuka sejak 20 September 2018. Setelah itu, KPU menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 22 September 2018, atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye.

Rancangan batas dana itu dapat berubah setelah KPU melakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Pemerintah serta DPR RI.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora