tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu melakukan cuti panjang selama berkampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, cuti bagi capres petahana bisa diambil di waktu-waktu tertentu.
"Cuti tidak sepanjang masa kampanye. Orang pejabat-pejabat yang lain saja kalau cuti itu dibatasi kok satu minggu cuti satu hari saja," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Jika Jokowi menjadi capres di pemilu 2019, ia tak boleh berkampanye menggunakan fasilitas negara. Aturan itu terdapat di Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara aturan soal fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat selama kampanye terdapat di Pasal 304 UU Pemilu. Seperti menggunakan sarana mobilitas, kantor, sarana perkantoran, rumah jabatan, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.
Masa kampanye pemilu 2019 akan dimulai 23 September 2018. Berdasarkan Pasal 300 UU Pemilu, selama berkampanye presiden dan wapres wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
"Kalau (kampanye) hari Sabtu dan Minggu itu tidak perlu cuti," kata Arief.
Sedangkan Pasal 301 UU Pemilu mengatur, Presiden atau Wapres petahana yang menjadi kandidat harus "memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden" selama berkampanye.
Aturan teknis ihwal kampanye di Pilpres 2019 akan diatur dalam Peraturan KPU. Penyelenggara pemilu akan menggelar uji publik PKPU Kampanye Pemilu 2019 pada Senin (19/3/2018).
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto