Menuju konten utama

KPU Larang Pemasangan Gambar Sembarang Tokoh Saat Kampanye

KPU menyebutkan gambar tokoh yang bisa dipasang di materi kampanye hanya mereka dengan status pengurus parpol.

KPU Larang Pemasangan Gambar Sembarang Tokoh Saat Kampanye
Petugas Satpol PP mencopot baliho pasangan calon wali kota-wakil wali kota Padang. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik dan calon presiden serta wakil presiden di Pemilu 2019 memasang gambar sembarang tokoh saat kampanye. Gambar tokoh yang bisa dipasang di materi kampanye hanya mereka dengan status pengurus parpol.

Larangan itu terdapat dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019.

Berdasarkan draft Rancangan PKPU Kampanye yang diterima Tirto, aturan soal pemasangan gambar terdapat pada Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4).

Pasal 19 ayat (1) mengatur materi kampanye wajib meliputi visi, misi, program, dan/atau citra diri pasangan calon serta parpol. Pada Pasal 32 ayat (4), diatur soal materi dan desain yang boleh dimasukkan pada Alat Peraga Kampanye (APK).

Peserta pemilu presiden bisa memasang APK yang mengandung nama, nomor urut, visi, misi, program, foto calon, tanda gambar parpol, dan/atau foto pengurus parpol.

Bagi calon anggota legislatif, mereka bisa memasang nama, nomor urut, visi, misi, program parpol, dan foto caleg. Selain itu, calon anggota DPD juga bisa memasang konten yang sama di APK.

"Pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan [gedung dan sekolah]," bunyi Pasal 33 ayat (2) Rancangan PKPU Kampanye.

Draft beleid itu masih dapat berubah. KPU sedang melakukan uji publik atas Rancangan PKPU Kampanye dan tiga draft lain, Senin (19/3/2018).

Rancangan PKPU yang diuji publik adalah aturan tentang Kampanye, Logistik, Pencalonan DPD, dan Dana Kampanye. Pengujian dilakukan dengan mengundang perwakilan pengurus pusat parpol, kementerian terkait, pengamat, Bawaslu, dan perguruan tinggi.

"Hasil dari uji publik nanti kita rumuskan, ada yang perlu diperbaiki atau tidak. Kita akan segera konsultasikan dengan Pemerintah dan DPR," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari