tirto.id - Ketua KPU Arif Budiman menganggap tidak perlu menarik atau mengganti calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka. Menurut Arif, itu dapat menjadi pelajaran bagi partai, maupun pemilih.
"Calon nggak bisa kampanye akhirnya karena ditahan, parpol tersandera dan citranya jatuh karena calon yang diusung jadi tersangka. Ya biarkan saja karena ini jadi pelajaran bagi siapapun, Anda harus hati-hati mencalonkan orang," kata Arif, Jumat (16/03/2018).
Pasal 53 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calon, demikian pun pasangan calon dilarang mengundurkan diri. Terhitung sejak pencalonan ditetapkan oleh KPU.
Bahkan di pasal 191 menyebut ada ancaman pidana jika cakada mundur, demikian pun jika partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungannya atas suatu cakada.
"Kalau mau menjadikan ini sebagai pembelajaran dan juga hukuman, regulasi yang ada ini cukup," kata Arif.
Menurut Arif, jika calon yang terjerat kasus dapat ditarik dan digantikan, maka parpol tidak akan memperbaiki proses perekrutan calon kepala daerah. "Karena dia akan berpikir 'Kan nanti kalau OTT bisa diganti'," kata Arif.
Selain itu, Arif pun mengkhawatirkan jika calon kepala daerah atau wakil kepala daerah digantikan di tengah jalan. Maka pada akhirnya pemilih juga akan dirugikan karena tidak dapat mengenal lebih jauh tentang pasangan calon yang menggantikan.
Arif juga mengatakan masyarakat harus lebih kritis lagi dalam menilai calon kepala daerah yang akan mereka dukung. "Sebelum mendukung calon, cek dulu," katanya
Ia juga menyampaikan harus ada praduga tak bersalah kepada calon kepala daerah yang dicokok jadi tersangka. Menurutnya bisa saja status tersangka itu digugurkan lewat mekanisme praperadilan.
"Selama ini menang tidak ada yg bebas, tapi selalu ada kemungkinan," kata Arif.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora