Menuju konten utama

KPU Minta KPK Umumkan Calon Kepala Daerah yang Diduga Korupsi

Pengumuman identitas calon kepala daerah terduga korupsi tidak mengubah statusnya sebagai peserta Pilkada 2018.

KPU Minta KPK Umumkan Calon Kepala Daerah yang Diduga Korupsi
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah.

"Diumumkan saja itu, tidak apa-apa. Supaya masyarakat dan pemilih tahu mana calon kepala daerah yang benar-benar bersih, dan mana yang tidak," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa (13/3/2018) sore.

Namun, pengumuman identitas calon kepala daerah terduga korupsi tersebut tidak mengubah statusnya sebagai peserta Pilkada 2018. Artinya, proses tahapan dan pemungutan pilkada tetap berjalan dengan calon tersangka dugaan kasus korupsi, ujar Hasyim.

"Dengan status (calon kepala daerah) tersangka, apakah itu ditahan atau tidak, proses pilkada jalan terus karena amanat UU tidak menginstruksikan untuk melakukan penggantian," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sempat meminta KPK untuk menunda pengumuman nama-nama calon kepala daerah terduga korupsi itu dengan alasan untuk menjaga stabilitas politik di daerah.

Terkait pernyataan Menkopolhukam tersebut, Hasyim menegaskan hal itu bukan merupakan hasil pembahasan dengan KPU, melainkan murni pemikiran Wiranto sendiri.

"Pak Wiranto pekan lalu ke kantor KPU dan tidak pernah membahas hal itu dengan kami, Jadi pernyataan itu memang murni dari pemikiran beliau," tambah Hasyim.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa calon kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi dan tidak lama lagi berstatus tersangka, sebaiknya segera diumumkan sebelum pilkada dilaksanakan pada 27 Juni mendatang.

"Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama lagi menjadii tersangka, akan lebih baik diumumkan sebelum pilkada digelar agar rakyat mengetahui bahwa orang itu bermasalah," kata Agus.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora