Menuju konten utama

Sikap Nasdem Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah di KPK

Partai Nasdem mendukung KPK menangani kasus dugaan korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018. Tapi, Nasdem juga mencatat penahanan calon kepala daerah tersangka korupsi bisa mempengaruhi tahapan Pilkada.

Sikap Nasdem Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah di KPK
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate (kanan) bersama anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi (tengah) dan anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Nizar Zahro saat diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate mengungkapkan sikap partainya mengenai imbauan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda penetapan calon kepala daerah di Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi.

Johnny menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk menangani dugaan korupsi calon kepala daerah. Karena itu, menurut dia, Nasdem mendukung langkah KPK dalam menangani kasus korupsi calon kepala daerah.

"Kalau terkait dengan untuk menunda maka realitanya sekarang ada beberapa peserta Pilkada yang sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. Tentu untuk keadilan, persamaan hak dan sebagainya itu perlu diperhatikan bersama-sama," kata Johnny di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dia menambahkan keputusan untuk melanjutkan atau menunda proses hukum kasus dugaan korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018 merupakan kewenangan penuh KPK.

"Ini sepenuhnya domain KPK," kata Johnny.

Dia mengakui langkah KPK menetapkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi dan menahan mereka bisa membawa dampak pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada 2018. Misalnya, kandidat tersangka korupsi, yang ditahan KPK, tidak bisa mengikuti debat publik yang digelar KPU.

"Bagaimana debat publik itu dilakukan? Ada [pasangan calon] yang utuh, ada yang tidak utuh. Bagaimana [dampaknya] terhadap demokrasi kita? Ini tentu menjadi pekerjaan rumah," kata Johnny.

Meskipun demikian, Johnny mengingatkan bahwa korupsi merupakan kasus pelanggaran hukum. Karena itu, seharusnya semua pihak selain penegak hukum tidak ikut campur dalam proses penanganan kasus korupsi.

Menurut Johnny, selama proses penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan asas praduga tidak bersalah, langkah KPK harus tetap didukung.

"Kita berharap yang terbaik sebagai partai politik, demokrasi kita harus tumbuh berkembang dengan satu tujuan yaitu peningkatan kesejahteraan demi kemajuan bangsa," kata Johnny.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom