Menuju konten utama

Wiranto: Permintaan agar KPK Tunda Penetapan Tersangka Cuma Imbauan

Wiranto menyatakan permintaan agar KPK menunda penetapan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2018 sebagai tersangka hanya bersifat imbauan dan tidak memaksa.

Wiranto: Permintaan agar KPK Tunda Penetapan Tersangka Cuma Imbauan
Menko Polhukam Wiranto saat berbicara pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Informasi Publik dan Media Massa "Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital", di Semarang, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Menko Polhukam Wiranto hari ini memberikan penjelasan tambahan tentang pernyataannya yang meminta KPK menunda penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi.

Sebelumnya, Wiranto mengutarakan permintaan terhadap KPK mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2018 itu, pada Senin kemarin. Permintaan itu muncul usai Kemenko Polhukam menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Pilkada Serentak 2018.

Menurut Wiranto, permintaan itu hanya imbauan. Dia menjelaskan pemerintah tidak memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman calon kepala daerah di Pilkada 2018 sebagai tersangka.

"Tidak ada paksaan soal (penundaan pengumuman) itu. Semua bersifat imbauan," ujar Wiranto di Hotel Millennium, Jakarta, pada Selasa (13/3/2018).

Mantan Panglima TNI itu mengklaim permintaan tersebut muncul bukan untuk menghambat tugas dan pekerjaan KPK.

Wiranto mengaku menyampaikan permintaan itu agar KPK dapat mempertimbangkan ulang pelaksanaan keputusan lembaga itu dalam proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Tujuannya, agar tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018.

"Ini merupakan suatu komunikasi yang kita jamin agar pilkada itu aman, tidak diwarnai dengan kericuhan, dan agar pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini dapat berjalan lancar," kata Wiranto.

Dia menegaskan pemerintah mempersilakan KPK mengabulkan permintaan untuk menunda penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka tersebut atau tidak.

"Tapi kalau kemudian (KPK) tidak mau, ya silakan saja. Namanya juga bukan pemaksaan," ujar Wiranto.

Pada Senin kemarin, Wiranto mengatakan alasan permintaan adalah agar tidak mengganggu aktivitas kandidat yang sedang mengumpulkan dukungan di Pilkada.

"Karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan jadi paslon [pasangan calon]. Karena itu risiko pasti berpengaruh pada pencalonannya dia sebagai perwakilan dari parpol atau mewakili pada pemilih," kata Wiranto.

Permintaan Wiranto itu muncul hanya berselang beberapa hari usai pimpinan KPK menyatakan ada sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang berpotensi besar menjadi tersangka korupsi.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom