tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pesohor Aldi Taher bukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hal itu diputuskan setelah KPUD melakukan verifikasi lanjutan setelah menemukan status ganda yang bersangkutan.
"Statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya dikutip dari Antara, Senin (7/8/2023).
Aldi Taher sebelumnya terdaftar sebagai bacaleg dari dua partai politik, yakni PBB dan Partai Perindo.
Sementara itu, penyelenggara pemilu diberi kewenangan untuk melakukan klarifikasi apabila ditemukan status ganda dalam pendaftaran bacaleg. Figur yang bersangkutan harus memilih salah satu kendaraan politiknya.
Lebih lanjut, Dody memastikan tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Ali Taher. Klarifikasi tersebut hanya datang dari Partai Perindo.
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.
Usai ditetapkan menjadi bacaleg dari satu parpol, nama Aldi Taher akan kembali dicermati lagi dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyampaikan dari hasil verifikasi menemukan status ganda bacaleg DKI Jakarta atas nama Aldi Taher.
"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," ucap Dody, Senin lalu.
Menurut Dody pengembalian berkas kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher sudah diatur melalui perundangan.