Menuju konten utama

Berkas Pencalegan Aldi Taher Dikembalikan karena Terdaftar Ganda

KPU DKI berharap Aldi Taher dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Berkas Pencalegan Aldi Taher Dikembalikan karena Terdaftar Ganda
Aldi Taher. Instagram/alditaher.official's

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum [KPU] DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif atas nama Aldi Taher. Pengembalian berkas itu karena yang bersangkutan terdaftar di dua partai politik.

Diwartakan sebelumnya, Aldi Taher maju Pileg 2024 via PBB dan Partai Perindo.

"Kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya dikutip dari Antara, Senin 3 Juli 2023.

Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Bulan Bintang [PBB] selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.

Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, maka Aldi Taher terancam tidak bisa mengikuti proses pemilu.

Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.

"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin 26 Juni 2023 lalu.

Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.

Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah.

Baca juga artikel terkait ALDI TAHER

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky