tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperjelas Peraturan KPU (PKPU), terutama rumusan biaya makan dan transportrasi dalam masa kampanye Pemilu 2019. Hal itu untuk mencegah politik uang.
Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, peraturan mengenai satuan uang makan dan transportrasi untuk peserta pemilu, akan lebih mudah membedakannya dengan politik uang.
"Tadi yang kami sudah lontarkan, nanti kami berkoordinasi dengan KPU untuk membuat keputusan satuan biaya makan dan transportrasi dalam kampanye," kata Abhan, usai mengikuti rapat bersama Komisi II di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Diketahui rapat yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, Dukcapil, dan Komisi II DPR-RI ini membahas terkait PKPU.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali