Menuju konten utama

KPU-Bawaslu Bakal Susun Indeks Uang Makan Selama Kampanye

Peraturan mengenai satuan uang makan dan transportrasi untuk peserta pemilu, akan lebih mudah membedakan politik uang.

KPU-Bawaslu Bakal Susun Indeks Uang Makan Selama Kampanye
Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperjelas Peraturan KPU (PKPU), terutama rumusan biaya makan dan transportrasi dalam masa kampanye Pemilu 2019. Hal itu untuk mencegah politik uang.

Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, peraturan mengenai satuan uang makan dan transportrasi untuk peserta pemilu, akan lebih mudah membedakannya dengan politik uang.

"Tadi yang kami sudah lontarkan, nanti kami berkoordinasi dengan KPU untuk membuat keputusan satuan biaya makan dan transportrasi dalam kampanye," kata Abhan, usai mengikuti rapat bersama Komisi II di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Diketahui rapat yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, Dukcapil, dan Komisi II DPR-RI ini membahas terkait PKPU.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali