Menuju konten utama

Bawaslu Akui Ada Celah Politik Uang di Pemilu 2019

Dalam UU 7/2017, sanksi politik uang bisa dilakukan ke siapa saja tapi hanya dalam masa pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu Akui Ada Celah Politik Uang di Pemilu 2019
ilustrasi politik uang. foto/shutterstock

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya celah untuk orang melakukan politik uang pada pemilu 2019.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, celah terdapat karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek.

Aturan itu memungkinkan orang melakukan praktik politik uang selama mereka bukan bagian dari tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu.

"Dalam UU 7/2017 [sanksi] politik uang bisa dilakukan ke siapa saja tapi hanya dalam masa pemungutan dan penghitungan suara. Tapi dalam masa kampanye, selama [politik uang] tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye masa unsur subjeknya tidak terpenuhi," kata Ratna di kantornya, Selasa (6/11/2018).

Berdasarkan penelusuran Tirto, aturan soal politik uang di UU Pemilu terbagi ke sejumlah pasal. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Aturan-aturan itu melarang politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara.

Sanksi yang menunggu pelanggar bervariatif. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta.

"Nah di situ memang sebenarnya jadi celah, tapi kami berharap ini tak dimanfaatkan untuk melakukan proses pemilu yang tidak jujur. Apapun itu kami terus maksimalkan fungsi-fungsi pengawasan," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora