Menuju konten utama

KPU Ajukan Materi Banding Tambahan Buntut Putusan Tunda Pemilu

Dalam materi banding tambahan tersebut, KPU menilai pemeriksaan perkara oleh Bawaslu cacat yuridis karena dilakukan tanpa mediasi sebelumnya.

KPU Ajukan Materi Banding Tambahan Buntut Putusan Tunda Pemilu
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu. Putusan itu merupakan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima atas perbuatan melawan hukum KPU.

Anggota Komisioner cum Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengatakan memori tambahan itu dilimpahkan pada Selasa (21/3/2023) lalu.

"KPU telah mengajukan memori banding tambahan melalui kuasa hukum KPU, Heru Widodo Law Office," kata Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).

Dalam materi banding tambahan tersebut, KPU menyatakan bahwa tidak pernah ada upaya perdamaian maupun laporan mediator pada 26 Oktober 2022. Untuk itu, KPU menilai pemeriksaan perkara biasa tanpa mediasi tersebut melanggar kewajiban hukum.

KPU juga meminta adanya putusan sela untuk dilakukan mediasi lantaran pemeriksaan perkara yang dianggap cacat yuridis tersebut. Serta, memohon penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Total terdapat enam materi banding tambahan yang diajukan KPU.

Berikut enam poin memori banding tambahan KPU:

1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan:"...Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ......dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. ...".

2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode "PDT.G" dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 : "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.

4. Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding di atas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta.

a. Terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.

c. dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda. Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMAmenyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam. Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar Putusan Bawaslu dimaksud.

5. Permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan PRIMA tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu. Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

6. Koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022.

Sebelumnya, Senin (20/3/2023), Bawaslu menyatakan KPU bersalah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi terhadap Partai Prima.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo itu untuk memperbaiki dokumen persyaratan berdasarkan rekapitulasi hasil.

Partai Prima diberi kesempatan selama 10 hari untuk melakukan verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PARTAI PRIMA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Restu Diantina Putri