Menuju konten utama

KPPU Awasi Sektor Pertambangan Cegah Persaingan Tak Sehat

KPPU bakal meningkatkan pengawasan terhadap sektor usaha pertambangan.

KPPU Awasi Sektor Pertambangan Cegah Persaingan Tak Sehat
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal meningkatkan pengawasan terhadap sektor usaha pertambangan, usai mengetahui bahwa perilaku para pelaku usaha tak sehat dan kinerja pasar sektor pertambangan tidak kompetitif. Hal ini tercermin dari Indeks Persaingan Usaha (IPU) sektor pertambangan yang pada tahun lalu berada di level 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91.

Bahkan selama 6 tahun terakhir, IPU sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat, dengan rata-rata dari tahun 2018-2023 hanya berada di level 4,41, sementara rata-rata nilai agregat periode yang sama adalah 4,76. IPU ini juga membuktikan bahwa tingkat persaingan usaha sektor pertambangan yang relatif rendah dibandingkan 15 sektor ekonomi lainnya.

"Selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat dan kinerja pasar yang tidak kompetitif," jelas Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, dalam keterangan resmi, dikutip Tirto, Jumat (22/8/2024).

Padahal, pertambangan adalah salah satu sektor andalan Indonesia karena berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tren sumbangan sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65 persen di tahun 2015 menjadi sebesar 12,22 persen di tahun 2022.

"Namun peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh IPU sektor pertambangan," imbuh Fanshurullah.

Untuk meningkatkan tingkat persaingan usaha sektor pertambangan, KPPU bakal menerapkan berbagai kebijakan, antara lain menganalisis data serta kebijakan di sektor pertambangan. Tidak tertutup kemungkinan juga KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis.

Dari sisi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. "Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata," tutup Fanshurullah.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang