tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengendus adanya permainan harga atau predatory pricing pada jasa layanan internet milik Elon Musk, Starlink. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, KPPU, Deswin Nur, menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap layanan internet tersebut atas dugaan permainan harga.
Meski belum ada tindakan khusus, dia menuturkan pengawasan terhadap Starlink berdasarkan kondisi atau informasi yang berkembang di masyarakat. Jika telah dibuktikan dalam pemeriksaan melalui Sidang Majelis Komisi, pihaknya dapat mengenakan sanksi denda.
Sanksi membayar denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperoleh Starlink pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran.
"Untuk mencapai proses tersebut perlu dilakukan rangkaian proses seperti penyelidikan, pemberkasan, dan pemeriksaan melalui sidang majelis hingga penjatuhan putusan," ucap Deswin saat dihubungi Tirto, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengatakan harga murah yang ditawarkan penyedia jasa internet berbasis satelit Starlink belum tentu termasuk dalam kategori praktik penjualan barang dibawah harga modal atau predatory pricing.
Dihubungi terpisah, Akademisi dari Universitas Indonesia, Ine Minara Ruky, menjelaskan predatory pricing menjadi sebuah strategi yang ditujukan untuk menyingkirkan semua pesaing dari pasar dengan menetapkan harga di bawah biaya untuk mendapatkan posisi monopoli.
Perilaku predatory pricing, menurut Ine, memiliki strategi penetapan harga, menetapkan harga di bawah biaya, memiliki niat mematikan pesaing. Kemudian, memiliki kekuatan untuk memonopoli pasar dan menaikkan harga sampai untuk menutup kerugiannya.
Di sisi lain, Anggota KPPU, Hilman Pujana, juga menilai praktik tersebut tidak hanya terkait harga jual yang lebih murah, tetapi ada sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai predatory pricing.
"Terkait penciptaan equal playing field menjadi domain dari regulator, tugas kami di KPPU melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar bersangkutan. Tidak hanya kepada pelaku usaha yang baru masuk namun juga kepada pelaku usaha existing. Sesuai tujuan Undang undang Persaingan Usaha, yang kami harapkan adalah terwujudnya iklim usaha yang kondusif,” kata Hilman dalam keterangan tertulis.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin