tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjadwalkan pemanggilan tujuh maskapai penerbangan imbas dugaan adanya kartel harga tiket pesawat menjelang Idulfitri 2024.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menyebut pihaknya telah mengkaji sejumlah informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan. Informasi-informasi tersebut meliputi jumlah tiket yang dijual, kategori tiket, dan kebijakan lainnya. Pengumpulan informasi terkait anomali harga tiket juga dilakukan terhadap asosiasi agen perjalanan.
"Minggu ini, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi,” ucap Gopprera dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (28/3/2024).
Tujuh maskapai yang bakal dipanggil KPPU pekan ini adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Menurut Gopprera, antarmaskapai harus memiliki kesepakatan atau koordinasi dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas (TBA) dan tidak melanggar tarif batas bawah (TBB).
Saat ini, dia menduga ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah atau menawarkan subclass harga tiket murah, tapi dengan jumlah yang sangat sedikit juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999,” ucapnya.
Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga dalam bisnis penerbangan yang dikelompokkan dalam satu paket kelas tertentu.
Gopprera menjelaskan bahwa pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.
Selain itu, KPPU dalam hal ini juga akan mengindikasikan apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga komponen biaya lainnya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi