Menuju konten utama

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Suap Kapal Perang

KPK menetapkan tiga pejabat PT PAL dan satu pihak swasta di kasus suap penjualan kapal perang ke pemerintah Filiphina. Salah satu di antara tiga pejabat itu ialah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin.

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Suap Kapal Perang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap.

Suap itu terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang dari PT PAL ke pemerintah Filipina.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya penerimaan janji atau hadiah terhadap penyelenggara negara dan meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, pada Jumat (31/3/2017).

Seperti dilansir Antara, Basaria memerinci para tersangka itu ialah MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) selaku Dirut PT PAL, AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL dan SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL.

Satu tersangka lagi, yakni dan AN (Agus Nugroho) yang merupakan pihak swasta perantara dari AS Incorporation (Ashanti Sales Inc).

Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar atau sekitar Rp14,476 miliar.

Adapun Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. OTT itu juga mengamankan uang sebesar 25 ribu dolar AS.

Basaria menjelaskan kronologi kasus ini bermula ketika pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai 86,96 juta dolar AS.

Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, perusahaan ini menerima 4,75 persen atau 4,1 juta dolar AS sebagai fee agency.

Sebagian dari jatah tersebut, 1,25 persen, diberikan untuk tiga pejabat PT PAL. Sedangkan sisanya, 3,5 persen untuk Ashanti Sales Incorporation.

"Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah 163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan 25 ribu dolar AS dalam OTT kemarin," kata Basaria.

Tersangka Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pelanggaran pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Agus dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Bayu Wicaksono menyatakan produksi sejumlah kapal perang di perusahaannya tidak terganggu adanya kasus ini.

"Tidak ada yang berhenti. Semua tetap berproduksi seperti biasa. Klien tidak perlu khawatir," kata Bayu di Surabaya hari ini.

Baca juga artikel terkait OTT PT PAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom