KPK menetapkan tiga pejabat PT PAL dan satu pihak swasta di kasus suap penjualan kapal perang ke pemerintah Filiphina. Salah satu di antara tiga pejabat itu ialah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah petinggi perusahaan industri kapal PT PAL terkait "marketing fee" penjualan kapal ke Filipina.