Menuju konten utama

KPK Periksa 17 Orang Terkait OTT PT PAL

KPK memeriksa 17 orang terkait OTT PAL. Ada indikasi penerimaan hadiah kepada petinggi di perusahaan BUMN ini.

KPK Periksa 17 Orang Terkait OTT PT PAL
Teknisi asing turun dari kapal perang jenis Perusak Kawal Rudal (PKR)-2 KRI I GUSTI NGURAH RAI-332 di Galangan Divisi Kapal Niaga PT PAL Indonesia (Persero), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/11). Kapal PKR-2 tersebut merupakan kapal canggih kelas frigate yang dikerjakan bersama (Joint Production) antara PT PAL dengan Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS) Belanda untuk Kementerian Pertahanan dan ditargetkan selesai pengerjaannya pada Oktober 2017. ANTARA FOTO/Irfan Anshori.

tirto.id - KPK memeriksa 17 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petinggi PT PAL yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) malam. KPK menduga ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap petinggi perusahaan BUMN tersebut.

"Pagi ini telah datang tim dari Surabaya dan sejumlah orang yang diamankan di OTT kemarin. Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/3).

Febri menuturkan KPK akan memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT kemarin. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan status 17 orang yang diamankan tersebut.

"Status pihak yang dibawa dalam OTT tersebut akan ditentukan maksimal 24 jam sejak penangkapan. Sekitar sore ini akan disampaikan hasilnya pada publik," ujar Febri.

OTT di PT PAL tersebut, kata Febri bukanlah pengembangan kasus lama. KPK menemukan indikasi awal terkait perkapalan dan merupakan kasus baru. "Kami akan melakukan konferensi pers sore ini untuk pengumuman yang lebih lengkap," kata Febri.

Atas kejadian ini Kementerian BUMN sudah menyatakan agar PT PAL Indonesia (Persero) memberikan tindakan tegas semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan. Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dalam pernyataannya menyampaikan Kementerian BUMN menerapkan tak mentolir 'zero tolerance' dan akan menindak tegas pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Baca juga artikel terkait OPERASI TANGKAP TANGAN KPK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH