tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pada Rabu (30/1/2019). Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3/2019) kemarin.
"KPK meningkatakan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Selain Wisnu, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima. Di sisi lain KPK menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi, antara lain Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro.
Saut menjelaskan pada tahun 2019 Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan pengadaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander kemudian mengusulkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu.
Alexander lalu menyepakati fee sebesar 10% dari nilai proyek dengan dua perusahaan yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
"AMU (Alexander) bertindak diduga mewakili dan atas nama WNU (Wisnu Kuncoro) sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT KS," kata Saut.
Alexander meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro.
Permintaan itu akhirnya direalisasikan oleh Kenneth pada 20 Maret 2019 melalui cek. Kemudian Alexander juga menerima 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp45 juta dari Kurniawan Edy Tjokro di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.
Setelah itu pada 22 Maret 2019 Alexander menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Wisnu dan Alexander telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terhadap 2 orang tersangka pemberi, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi