Menuju konten utama

Kementerian BUMN Buka Suara Atas Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Krakatau Steel," kata Fajar.

Kementerian BUMN Buka Suara Atas Dugaan Korupsi di Krakatau Steel
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didampingi dua mantan Menteri BUMN Tanri Abeng dan Mustafa Abubakar mengisi buku tahunan HUT BUMN saat perayaan HUT Kementerian BUMN ke-20 di halaman Kementerian BUMN, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kementerian BUMN buka suara atas dugaan korupsi di Krakatau Steel. Melalui Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum di KPK.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Krakatau Steel," kata Fajar lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (23/3/2019).

Ia katakan, ia mendukung Krakatau Steel untuk bersikap koperatif dengan memberkan informasi yang dibutuhkan.

"Dalam pelaksanaannya, semua kegiatan di Kementerian BUMN berpedoman pada tata kelola lembaga baik," kata Fajar lewat keterangan tertulisnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019). Dalam operasi senyap tersebut KPK menangkap 4 orang, di antaranya direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga merupakan Karakatau Steel.

"Tadi sore sekitar Pukul 18.30 WIB, tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Basaria mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.

KPK menduga sebagian uang telah diberikan secara tunai menggunakan sarana perbankan. Sedang didalami, transaksi menggunakan rupiah dan dolar. KPK pun sudah mengamankan sejumlah orang dalam penangkapan tersebut.

Basaria juga mengatakan, KPK akan memberikan informasi detail, Sabtu (23/3/2019) sore lewat konferensi pers. Saat ini, KPK punya waktu selama 24 jam sejak OTT sebelum menentukan status hukum pihak yang ditangkap.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi