Menuju konten utama

Usai OTT KPK Direktur Krakatau Steel, Ada Dua Orang Lagi Dibawa KPK

Usai OTT salah satu direktur Krakatau Steel, pada hari ini, Sabtu (23/3/2019), ada dua orang lagi yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Usai OTT KPK Direktur Krakatau Steel, Ada Dua Orang Lagi Dibawa KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang pada Jumat (22/3/2019). Pada Sabtu (23/3/2019) ini terdapat 2 orang lagi yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan.

"Sampai pagi ini ada 2 orang lagi yang dibawa ke kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (23/3/2019).

Febri menjelaskan, dua orang tersebut merupakan kontraktor swasta dan seorang pegawai BUMN.

OTT KPK menangkap seorang direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta, Jumat (22/3/2019).

"Tadi sore sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Basaria mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.

KPK menduga sebagian uang telah diberikan secara tunai menggunakan sarana perbankan. Sedang didalami, transaksi menggunakan rupiah dan dolar. KPK pun sudah mengamankan sejumlah orang dalam penangkapan tersebut.

"Sampai saat ini sekitar 4 orang yang diamankan sudah berada di Gedung KPK untuk klarifikasi lebih lanjut," kata Basaria.

Basaria juga mengatakan, KPK akan memberikan informasi detail, Sabtu (23/3/2019) sore lewat konferensi pers. Saat ini, KPK punya waktu selama 24 jam sebelum menentukan status hukum pihak yang ditangkap.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait OTT DIREKTUR KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri