tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). Kelima tersangka, termasuk Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, aksi penangkapan berawal dari operasi tangkap tangan di rumah dinas Kajari Pamekasan, Rabu (2/8/2017) pagi.
"Pada pukul 07.14 WIB KPK mengamankan 4 orang, yaitu SUT Inspektur Pemkab Pamekasan, RUD Kajari Pamekasan, NS Kabag Admin Inspektorat, dan seorang supir di rumah dinas Kajari," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Usai mengamankan 4 orang, KPK langsung menangkap 2 orang lagi, yakni S selaku Kasi Intel Kajari Pamekasan dan EH selaku Kasipidsus di kantor Kajari Pamekasan sekitar pukul 07.49 WIB.
Baca juga:
- Tujuh Orang Terjaring OTT KPK di Pamekasan
- Bupati Pamekasan Ikut Terjaring OTT KPK
- Menilik Jejak Politik Bupati Pamekasan yang Ditangkap KPK
Tidak sampai setengah jam, KPK kembali ke Kajari Pamekasan dan mengamankan IP selaku staf Kajari. Terakhir, tim mengamakan Bupati Pamekasan ASY di Pendopo Kabupaten Pamekasan pukul 11.30 WIB.
Laode menerangkan, penangkapan berawal dari pelaporan sebuah LSM di Pamekasan kepada AGM ke Kajari Pamekasan. Diduga, AGM melakukan tindak pidana korupsi dalam sebuah proyek pengadaan senilai Rp 100 juta. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kajari Pamekasan. Guna mencegah penanganan perkara, para pihak berupaya menyuap Kajari Pamakasan dan Pemkab Pamekasan.
"Diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejari Negeri Pamekasan dan Pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari," ujar Laode.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka yakni ASY selaku Bupati Pamekasan, RUD selaku Kajari Pamekasan, SUT selaku Inspektur Pemkab Pamekasan, AGM selaku Kades Dassok, dan NS selaku Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto