tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kendati demikian, lembaga antirasuah ini menjamin fungsi penindakan seperti pemeriksaan saksi serta layanan pengaduan masyarakat tetap beroperasi secara langsung.
"Adapun unit-unit pelayanan di KPK yang tetap membuka layanan secara langsung yakni pelayanan informasi publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, dan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
"Pemeriksaan saksi tetap ada," tambah Budi.
Dengan begitu, kata Budi, KPK menerapkan sistem kombinasi kerja, di mana sebagian pegawai tetap bekerja di kantor. Langkah ini harus dilakukan, sebut Budi, agar KPK mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Budi mengatakan, untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id.
Dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini, KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi, serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik," pungkas Budi.
Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























