tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaharui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) buron Harun Masiku. Terdapat 4 foto terbaru Harun dalam surat itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan surat DPO terbaru tersebut merupakan pembaharuan dari surat yang diterbitkan pada 2020 lalu.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal. Tahun 2020," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat terbaru tersebut terdapat empat foto terbaru Harun Masiku. Sedangkan pada surat sebelumnya hanya terdapat satu foto yang ditampilkan.
KPK juga menambahkan keterangan tinggi badan Harun Masiku, yaitu 172 cm dan ciri khusus Harun Masiku untuk mempermudah proses pencarian.
"Ciri khusus: Berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," tertulis dalam surat DPO Nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Terdapat juga perbedaan pada pembubuhan tanda tangan. Pada surat sebelumnya, ditandatangani oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Sedangkan, pada surat terbaru tertera tanda tangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Selain itu, penyidik yang menangani kasus dan pencarian harun masiku juga diganti. Sebelumnya, penyidiknya adalah Wahyu Indrajaya yang digantikan oleh Rossa Purbo Bekti.
Rossa Purbo merupakan penyidik yang sempat berselisih dengan Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penyitaan ponsel milik Hasto oleh Rossa Purbo saat pemeriksaan soal pencarian Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Diketahui, Harun Masiku buronan KPK sejak 2020. Dia adalah tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku diproses hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI. Tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu agar ia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.
Dia menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia. Sejak buron, nama Harun Masiku muncul tenggelam, lebih-lebih di tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang