tirto.id - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritisi soal rencana Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor asalkan kembalikan uang yang telah diambil kepada negara.
Mahfud mengatakan Prabowo akan kesulitan dalam mengetahui jumlah uang yang telah digarong oleh para koruptor. Menurutnya, untuk ketahui jumlah uang yang dikorupsi harus melalui pengadilan.
"Kalau diem-diem saya (koruptor) bicara dengan Pak Prabowo 'Pak saya mengembalikan Pak' 'Berapa korupsi mu?' '5 miliar Pak' gimana Pak Prabowo ngeceknya, kalau itu 5 miliar," kata Mahfud dalam podcast bertajuk 'Terus Terang' yang tayang di saluran Youtube Mahfud MD Official, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, sulit memastikan kejujuran dari seorang koruptor yang meminta pengampunan dengan menyerahkan uang yang telah diambil ke negara.
Selain itu, Mahfud mengatakan jika rencana pengampunan ini dilakukan dengan alasan penuhnya penjara, menurutnya, permohonan maaf bisa diberikan kepada pelaku tindak pidana lainnya.
Dia menyarankan, pengampunan bisa diberikan pada pelaku kriminal yang memang melakukan kejahatan karena butuh untuk keperluan hidup. Misalnya seorang bapak yang mencuri susu karena tak punya uang.
Lagi pula, kata Mahfud, jumlah koruptor yang mendekam di penjara hanya 0,5 persen. Sedangkan, penghuni penjara terbanyak adalah napi dengan kasus narkoba.
Sebelumnya, pernyataan Prabowo, yang mengaku hendak memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari rakyat disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Semula, Prabowo bertanya sembari memamerkan berapa jumlah koruptor yang telah ditangkap sejak ia menjabat Presiden dua bulan lalu. Tak menyatakan jumlahnya, Prabowo justru mengaku hendak memaafkan para koruptor dengan syarat tertentu.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Prabowo juga mengatakan koruptor harus mengembalikan uang tersebut dengan diam-diam agar tidak ketahuan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto