Menuju konten utama

KPK Telusuri Jam Tangan 1,8 M Pemberian Johannes Marliem

Johannes Marliem disebut memberikan jam tangan senilai Rp1,8 miliar pada seorang pejabat di Indonesia. KPK menelusuri kepemilikan jam tangan ini.

KPK Telusuri Jam Tangan 1,8 M Pemberian Johannes Marliem
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan menelusuri info yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memberikan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

"Jam tangan itu infonya ada tiga yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2017).

Lebih lanjut, Rahardjo menyatakan, KPK juga meneliti info dari Amerika Serikat yang menyebutkan aliran dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Detailnya masih kami teliti karena selain dari berita koran kami juga ada informasi langsung yg diberikan kepada KPK," kata dia, seperti dikutip Antara.

KPK telah bekerja sama dengan FBI untuk pengumpulan bukti-bukti di Amerika Serikat terkait kasus e-KTP.

"Kami kerja samanya sudah lama. Kemudian Anda tahu dari berita yang dari sana, ada temuan-temuan yang arahnya ke Indonesia. Jadi kami segera mengajukan jadi pihak ketiga. Dengan jadi pihak ketiga, kalau nanti misalkan ada hal-hal yang didapatkan FBI, apakah itu barang atau uang bisa diserahkan ke Indonesia," kata dia.

Bukti yang dikumpulkan KPK terkait Johannes Marliem yang diduga mempunyai rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua DPR, Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya ratusan Gigabyte.

Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Marliem juga merupakan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 di proyek e-KTP. Surat dakwaan Irman dan Sugiharto mencatat Marliem diduga menikmati duit korupsi e-KTP senilai 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar. Marliem juga tercatat sebagai salah satu dari Tim Fatmawati.

Nama Marliem sempat disebut dalam persidangan kesembilan kasus korupsi e-KTP, Kamis (13/4/2017).

Dalam persidangan itu saksi Tri Sampurno mengungkapkan salah satu pengusaha penyedia barang di proyek tersebut pernah membiayai kepergian dua staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Ia bersama dan Husni Fahmi ke Florida, Amerika Serikat untuk mengikuti seminar Biometric Conference dengan biaya dari pengusaha Johannes Marliem. Dua Staf BPPT itu mendapatkan duit akomodasi senilai 20 ribu dolar AS dari Marliem.

Johannes Marliem ditemukan karena luka tembak pada 11 Agustus 2017 di Amerika Serikat. Hingga kini pihak berwenang Amerika Serikat masih menyelidiki kematian Marliem.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra