tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menantang para pihak, yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, menerima duit suap dalam kasus korupsi e-KTP membuktikan bantahan mereka di persidangan.
Agus memastikan sikap Komisi Antirasuah terhadap pengusutan kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun ini tidak akan terpengaruh bantahan sejumlah pihak mengenai keterlibatan mereka yang disampaikan ke media massa.
"Iya silakan saja, nanti dibuktikan saja di pengadilan. Untuk aliran dana perlu pembuktian di pengadilan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (9/3/2017) seperti dilansir Antara.
Terkait apakah nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP itu, Agus hanya mengatakan agar media dan publik menunggu saja proses di persidangan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa di kasus ini. Penyidik KPK akan terus memburu para tersangka lain di kasus ini.
"Ya nanti kita tunggu saja, Insya Allah terus diproses, doakan saja kami dapat menyelesaikan itu," kata Agus.
Di persidangan perdana kasus e-KTP pada harini, dakwaan untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebutkan banyak nama politikus DPR RI, mantan pejabat dan pejabat aktif yang kecipratan dana korupsi triliunan rupiah. Jaksa KPK menyimpulkan kasus ini merugikan keuangan negara hingga senilai Rp2,3 triliun.
Di antara para terduga penerima suap ini yang telah menyampaikan bantahannya ialah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali, dan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Olly ialah mantan anggota Banggar DPR RI dan Ganjar merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI saat proses perencanaan proyek e-KTP berlangsung pada 2010.
Ketua DPR RI, Setya Novanto juga telah membantah keterlibatannya di kasus ini serta mengklaim tak kecipratan duit suap e-KTP. Bantahan serupa datang dari Politikus PKS, Jazuli Juwaini dan Politikus PDIP, Arief Wibowo.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom