tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui soal surat yang diduga dibuat oleh tersangka kasus e-KTP Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya tidak tahu surat itu benar atau tidak benar dan kami juga tidak pernah tahu, tidak pernah mendapatkan surat tersebut secara formal ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto itu beredar di kalangan wartawan. Selain itu, surat tertanggal 5 Desember 2017 itu berisi empat poin mengenai kondisi dan keadaan yang sedang dihadapi Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.
Salah satu poin yang tertuang dalam surat itu adalah Setya Novanto mengaku mengalami kriminalisasi terkait kasus e-KTP. Berikut isi lengkap poin yang dinyatakan Novanto itu. "Ketiga, dikarenakan usaha itulah saya mengalami kriminalisasi seperti sekarang. Kasus ini terjadi pada 2010 tetapi diungkap kembali atas rekayasa kelompok tertentu dengan menggunakan KPK".
Baca: Persekongkolan Setnov dan Andi Narogong Soal e-KTP Menurut Jaksa
Terkait dengan itu, Febri menyatakan bahwa proses penanganan dan substansi perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP sudah didukung oleh bukti yang kuat.
"Penyidikan sudah kami lakukan sejak lama untuk tersangka pertama pada saat itu Irman dan Sugiharto. Mereka juga sudah divonis bersalah sampai dengan di Pengadilan Tinggi dan kami sedang kasasi saat ini," ucap Febri.
Febri menyatakan, ada satu orang lagi yang diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bahkan, Febri menyatakan bahwa Narogong sudah mengakui perbuatannya dan menjelaskan dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu.
"Jadi, kami yakin betul kasus ini ditangani berdasarkan bukti dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," ungkap Febri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto