Menuju konten utama

KPK: Skor Survei Penilaian Integritas Kemnaker Masih Rentan

Berdasarkan hasil SPI tahun 2024, Kemnaker memperoleh skor 71,29 atau masuk kategori rentan dengan angka lebih tinggi dibanding 2023 lalu.

KPK: Skor Survei Penilaian Integritas Kemnaker Masih Rentan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani dua perkara dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu terkait kasus dugaan pemerasan pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019-2024 dan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kedua perkara tersebut menjadi pengingat penting bahwa praktik korupsi kerap bermula dari celah tata kelola. Oleh karena itu, kata Budi, selain penindakan, KPK juga menekankan upaya pencegahan melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI).

Budi menjelaskan, berdasarkan dengan SPI tahun 2024, Kemnaker memperoleh skor 71,29 atau masuk kategori rentan. Meski naik dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 69,72, namun, terdapat penurunan yang signifikan pada komponen internal.

"Terdapat penurunan signifikan pada komponen internal," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Budi menyebut, beberapa komponen internal pada unit strategis di Kemenaker mengalami penurunan, antara lain:

- Ditjen Binapenta dengan skor 71,01. Menunjukkan turun 3,93 poin dibanding 2023.

- Ditjen Binwasnaker K3 dengan skor 72,06. Menunjukkan turun 5,51 poin dibanding 2023.

"Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan di level total skor, tantangan di internal lembaga masih nyata," ujarnya.

Budi menjelaskan, SPI merupakan alat ukur untuk menilai integritas penyelenggaraan pemerintahan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Survei ini, kata Budi, melibatkan tiga kelompok responden utama yaitu:

- Internal (pegawai atau aparatur di instansi yang menilai integritas lingkungan kerjanya);

- Eksternal (masyarakat pengguna atau pihak yang berinteraksi dengan instansi);

- Eksper (pemangku kepentingan lain yang memberikan penilaian independen).

"Ketiga dimensi ini menghadirkan potret objektif tentang tata kelola lembaga, termasuk area yang rawan praktik korupsi," tuturnya.

Sementara itu, Budi mengatakan, pelaksanaan survei SPI tahun 2025 sudah berlangsung pada periode Agustus - Oktober 2025. Sebanyak 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut terlibat pada SPI 2025.

"Partisipasi aktif dari aparatur, masyarakat, maupun para ahli akan menghasilkan gambaran integritas yang lebih akurat. Dengan mengisi SPI 2025 secara jujur dan bertanggung jawab, setiap responden berkontribusi langsung dalam memperkuat akuntabilitas, menutup celah penyimpangan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara," pungkasnya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan, KPK mengajak seluruh pihak untuk mengambil peran dalam pengisian survei SPI 2025, karena integritas dapat diwujudkan dengan keterlibatan kolektif. Masyarakat dapat mendapatkan informasi lebih lanjut terkait SPI 2025 melalui kanal resmi, diantaranya email: spi@kpk.go.id, website: spi.kpk.go.id, atau call center KPK di 198.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher