tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda senilai Rp150 juta dari mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto. Catur merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.
"Salah satunya adalah satu unit sepeda gowes ya, sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Selain menyita sepeda tersebut, kata Budi, penyidik juga memeriksa Catur, hari ini. "Hari ini ada pemeriksaan terkait dengan perkara pengadaan EDC di BRI," ucap Budi.
Budi menyebut sepeda yang disita itu, diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan EDC ini.
"Nah, aset ini juga diduga terkait dengan perkara tersebut karena dalam konstruksi perkaranya kan ini berkaitan dengan pengadaan mesin EDC di BRI di mana ada dua skema ya, skema beli putus dan juga skema sewa yang dalam proses pengadaannya diduga ada pengondisian ya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang kemudian nanti pastinya kami akan melihat kualitas dari barang yang disediakan tersebut ya," pungkasnya.
Diketahui, Catur juga telah diperiksa pada di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025) lalu, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Usai diperiksa, Catur yang tak menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan oleh awak media ini, juga terlihat mengenakan kacamata dan membawa tas berwarna hitam.
Dalam kasus ini, Catur ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya yaitu eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Namun, hingga saat ini kelima saksi belum ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























