tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Staf Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setiawan, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali informasi terkait dugaan adanya pengaturan lelang proyek.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang disertai pemberian uang pada Kabasarnas (Henri Alfiandi)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Basarnas melibatkan 5 orang yaitu 2 orang TNI Aktif sebagai penerima suap dan 3 orang warga sipil sebagai pemberi suap. Dari dua TNI, salah satu merupakan Marsekal Madya Hendri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka kedua TNI ini sebelumnya dipersoalkan Mabes TNI karena dinilai melewati wewenangnya. Setelah dilakukan komunikasi antara TNI dan KPK, Komisioner KPK Johanis Tanak meminta maaf atas kelalaian KPK dalam penetapan tersangka pada kedua anggota TNI tersebut.
Tidak lama berselang, TNI, lewat Puspom TNI menetapkan Hendri beserta prajurit lain, yakni Letkol ABC sebagai tersangka. Dalam pengumuman bersama Ketua KPK Firli Bahuri itu, dua prajurit TNI, yakni HA dan ABC diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari pengusaha berinisial MR.
Atas tindakan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua anggota TNI itu pun sudah ditahan oleh POM TNI.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin