Menuju konten utama

KPK Sebut Proses Politik Berbiaya Tinggi jadi Penyebab Korupsi

Salah satu penyebab maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik adalah karena biaya politik yang tinggi.

KPK Sebut Proses Politik Berbiaya Tinggi jadi Penyebab Korupsi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut salah satu penyebab maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik adalah karena biaya politik yang tinggi.

"Proses politik berbiaya tinggi ini, ditopang oleh gaji yang belum proporsional mengakibatkan korupsi menjadi jalan keluarnya," kata Ghufron dalam webinar daring, Jumat (16/9/2022).

Dalam pemaparannya, Ghufron menyebut biaya politik yang diperlukan untuk kontestasi di kabupaten rata-rata sebesar 30-100 miliar rupiah. Sementara untuk tingkat provinsi memerlukan biaya lebih dari 150 miliar. Sementara itu, rata-rata gaji yang didapat oleh pejabat setelah terpilih hanya mampu menutup 10 persen dari biaya politik tersebut.

Hal tersebut, kata Ghufron, dapat diantisipasi dengan memperketat aturan main yang tertuang dalam UU Parpol.

"Karena lapangan tempat teman-teman bermain politik itu ditentukan sendiri, siapa yang akan bermain juga diatur oleh UU Parpol dan parpol sendiri yang mengatur juga cara bermainnya. Oleh karena itu, mari kita bangun sistem politik yang berintegritas dan itu semua dimulai dari UU Parpol baik tentang penggunaan anggaran bantuannya bahkan sampai sistem politiknya seperti apa," katanya.

Dalam laporan yang dirilis KPK Mei lalu, disebutkan bahwa sepanjang KPK telah menjerat 310 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi sepanjangan tahun 2004-2021.

Selain itu, KPK juga menjerat 22 gubernur serta 148 wali kota dan bupati sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 17 tahun.

"Jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 Gubernur, dan 148 Wali Kota dan Bupati," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir Antara, Selasa (10/5/2022).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri