tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya uang masuk sejumlah Rp2 miliar dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo ke rekening penitipan KPK perkara Kementan RI.
Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan SYL, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Di sini, berdasarkan barang bukti yang kami punya, pernah ada uang masuk atas nama rekening terdakwa Mandiri. Nilainya 2 miliar 18 juta ke rekening penitipan KPK perkara Kementan RI," kata JPU KPK, Mayer Simanjuntak, dalam persidangan, Senin (24/6/2024).
Sambil menunjuk bukti yang ditampilkan di layar, Mayer mengatakan bahwa uang masuk tersebut dikirim dari bank Mandiri pada Selasa (2/1/2024).
"Saudara merasa menyetor ke KPK?" tanya Hakim ketua, Riyanto Adam Pontoh, dalam persidangan, Senin (24/6/2024).
"Tidak (mengirim uang)," jawab SYL.
SYL juga menyebut tidak mengetahui dirinya memiliki rekening Bank Mandiri atau tidak. Dia juga mengaku bahwa anak buahnya-lah yang memegang rekeningnya.
"Selama ini, yang pegang saya punya dan pin-pinnya dari anak buah saya. Panji antara lain," ucap SYL.
Diketahui, SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi