tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim struktur organisasi baru dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 masih efisien. KPK memiliki 7 jabatan baru: pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon I dan 5 pejabat setara eselon III; serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus.
"Penambahan setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nomenklatur jabatan, pada kedeputian maupun kesekjenan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Ali menjelaskan terjadi penambahan dua nama jabatan di tingkat eselon I, tetapi ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM.
Di tingkat eselon II, terdapat penambahan 11 jabatan baru, tetapi juga ada penghapusan 11 jabatan lama. Untuk di tingkat eselon III, terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama.
Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat merujuk mandat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.
Berikut nama-nama baru dalam jabatan sesuai Perkom 7/2020: Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi;
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Inspektorat, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi;
Bidang Perencanaan Strategis, Bidang Organisasi dan Tatalaksana, Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, Bagian Pemberitaan;
Bagian Diseminasi dan Publikasi, Sekretariat Inspektorat, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Staf khusus.
Ali juga menjelaskan peranan stafsus tidak sebagai staf ahli, sebab itu tergolong jabatan nonstruktural. Stafsus akan diisi oleh 5 orang sesuai Perkom 7/2020 dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020.
Sementara beberapa nama jabatan lama dihapus, yakni Penasihat, Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM, Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9), Direktorat Pengawas Internal, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Bagian Renstra Ortala, Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Sekretariat PIPM.
"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri