Menuju konten utama

KPK Resmi Lantik Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan

KPK resmi melantik Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan KPK.

KPK Resmi Lantik Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melantik Kapolda NTB Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan dan Plt. Direktur Penuntutan Supardi sebagai Direktur Penuntutan, Jumat (6/5/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan, Jumat (6/5/2018). Pelantikan pun dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pelantikan dimulai dengan pembacaan keputusan pelantikan kedua kandidat. Setelah pembacaan keputusan pelantikan, Firli dan Supardi membacakan sumpah pelantikan. Dalam sumpah tersebut, Firli dan Supardi diminta untuk tidak menerima hadiah atau berhubungan dengan pihak yang bersangkutan dengan jabatan.

"Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan," kata Firli dan Supardi saat mengikuti pembacaan sumpah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Kedua orang tersebut pun berjanji tidak akan mendahulukan kepentingan golongan. Mereka pun bersumpah akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara.

Setelah melakukan pembacaan sumpah, Firli dan Supardi langsung menandatangani pakta integritas. Pakta integritas tersebut menyatakan bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.

Keduanya juga bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bertugas di KPK. Apabila mereka melanggar hal-hal yang telah, keduanya siap bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Firli terpilih sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang telah resmi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional.

Dalam progres seleksi yang berlangsung pada Maret 2018, tercatat ada 13 calon Deputi Penindakan KPK.

Hingga akhir Maret 2018, dikabarkan muncul tiga kandidat yang lolos ke tahap wawancara, di antaranya Kapolda NTB Brigjen Firli, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Wisnu Baroto, dan Jaksa Witono.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dengan kabar terpilihnya Kapolda NTB Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan KPK. Mereka menilai integritas Firli masih diragukan.

"Dipilihnya Brigjen Firli memunculkan pertanyaan kritis yang harus diajukan ke KPK, kenapa yang bersangkutan bisa dipilih? Padahal, dari sisi kepatuhan pelaporan LHKPN saja sudah tidak dilakukan," kata Peneliti ICW Lalola Easter saat dihubungi Tirto, Jumat (6/4/2018).

ICW juga mempertanyakan sepak terjang Firli dalam pemberantasan korupsi. Sejauh pemantauan ICW, Firli baru sekali memegang perkara korupsi, yakni kasus korupsi terkait penyelenggaraan lomba lari maraton di Lombok. Kasus tersebut masih tergolong baru disidik pada Februari 2018. ICW meragukan kapasitas Firli dalam menangani kasus korupsi.

Infografik current issue Firli

Baca juga artikel terkait DEPUTI PENINDAKAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri