Menuju konten utama

KPK: Proses Perbaikan Peradilan Indonesia Masih Panjang

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa perjalanan untuk memperbaiki peradilan di bawah kendali Mahkamah Agung (MA) masih panjang dan butuh dirundingkan oleh banyak pihak.

KPK: Proses Perbaikan Peradilan Indonesia Masih Panjang
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Perbaikan peradilan Indonesia dibawah Mahkamah Konstitusi masih harus melewati jalan yang panjang, hal tersebut diakui oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada sela-sela media gathering di Sukabumi, Minggu.

"Perbaikan peradilan masih dalam diskusi yang panjang, (KPK) masih meminta masukan dari KY (Komisi Yudisial). Kita juga pelajari di banyak negara bagaimana hubungan antara KY dan MA, masih kita rundingkan dengan banyak pihak terkait," kata Agus.

KPK menilai saat ini sistem check and balance di MA tidak berjalan.

"Check and balance tidak terjadi di MA, seperti [badan] pengawas di bawah Sekjen [Sekretaris Jenderal]. Itu perlu dilakukan perubahan, tapi apakah administrasi dan penentuan hakim perlu dipisah dengan penanganan substansinya, masih jadi kajian kita," tambah Agus.

Untuk melakukan perubahan, menurut Agus perlu ada kesadaran pribadi dalam tubuh MA.

"Tentu saja [perubahan] itu harus ada welcome dari teman MA. Kekuatan yudikatif kan tida bisa dipengaruhi, harus ada kesadaran dari mereka untuk melakukan perubahan," ungkap Agus.

KPK dalam di bawah kepemimpinan Agus sejak Desember 2014, sudah melakukan lima Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan.

Pertama pada 12 Februari 2016, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna yang menerima suap Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali (PK).

Kedua, pada 20 April 2016, KPK menangkap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang diduga menerima Rp150 juta terkait pengurusan dua perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait perkara itu, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian keluar negeri.

Ketiga, pada 23 Mei 2016, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton dan panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditangkap karena diduga menerima suap terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu tahun 2011.

Keempat 15 Juni 2016, KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait penerimaan suap dalam pengurusan perkara pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil.

Terakhir, OTT terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santosa karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata pada 30 Juni 2016.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini