Menuju konten utama

KPK Periksa Sekjen DPR untuk Kasus Korupsi e-KTP

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned sebagai saksi dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

KPK Periksa Sekjen DPR untuk Kasus Korupsi e-KTP
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned sebagai saksi dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Narogong.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Achmad Djuned sudah mendatangi gedung KPK pada pukul 10.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Selain memeriksa Achmad Djuned, KPK dijadwalkan akan memeriksa enam saksi lainnya juga untuk tersangka Andi Agustinus.

Enam saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, dan Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera Adres Ginting.

Selanjutnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009 Nurhadi Putra, dan dua orang dari pihak swasta masing-masing Melyanawati dan Karmadjaya Karsono.

Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.

Selain itu juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket KTP-e tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman serta Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Dalam dakwaan perkara KTP-e itu juga disebut bahwa mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menerima sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri