Menuju konten utama

KPK Periksa Kakak Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP

KPK memeriksa kakak Andi Narogong dalam mengungkap megakorupsi e-KTP.

KPK Periksa Kakak Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5). NTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi Prijono, kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP. Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga "elektroplating".

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/5/2017).

Dedi pernah menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Senin 10 April lalu dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua pejabar dari Kemendagri.

KPK juga akan memeriksa Onny Hendro Adhiaksono dari swasta dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusdatin Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Tahun Anggaran 2008-2010 Ani Sunarti. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.

Dalam dakwaan perkara e-KTP, Andi disebut membentuk tiga konsorsium, yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Ketiga konsorsium ini dibentuk dengan tujuan memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia memenangkan tender dengan total anggaran Rp5,95 triliun, namun dalam pelaksanaannya negara rugi sebesar Rp2,314 triliun.

Selain itu, juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket KTP-el tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait dengan proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009 s.d. 2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH