Menuju konten utama

KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Inneke Koesherawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Rahmat dalam perkara korupsi suap fasilitas atau izin kepada Kepala Lapas Sukamiskin.

KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Lapas Sukamiskin
Istri dari terdakwa kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Inneke Koesherawati hari ini, Selasa 24 Juli 2018. Istri dari tersangka suap Lapas Sukamiskin Fahmi Darmawangsa itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Rahmat dalam perkara korupsi suap fasilitas atau izin kepada Kepala Lapas Sukamiskin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka AR [Andri Rahmat]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

Inneke telah memenuhi panggilan penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, ‎Jakarta Selatan. Ia datang sekitar pukul 09.40 WIB, mengenakan kemeja terusan berwarna hitam dengan dibalut hijab abu-abu.

Selain Inneke, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk tersangka Andri dalam perkara yang sama. Dua saksi lainnya tersebut yakni, Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon, dan Sales Counter Rina Yuliana.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam OTT Lapas Sukamiskin yang digelas Sabtu, 21 Juli 2018. Keempat orang tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husen, staf Wahid Hendry Saputra, narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana. Diduga, uang dan mobil ini berkaitan dengan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Ada pun Fahmi diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Wahid.

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS. Mereka juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari